Mutu :
Gambaran dan karakteristik menyeluruh dari barang atau jasa, yang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang ditentukan atau yang tersirat.
Mutu barang :
Kondisi atau ukuran kualitatif suatu barang yang umumnya menjadi persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu barang diperbolehkan untuk dipasarkan, atau menjadi ukuran untuk memenuhi selera atau tuntutan konsumen sekaligus menjadi faktor yang dapat mendorong kesadaran serta kemampuan para eksportir dan produsen.
Kebijakan Mutu :
Keseluruhan maksud dan tujuan organisasi yang berkaitan dengan mutu yang dinyatakan secara formal oleh pimpinan puncak.
Jaminan Mutu :
Seluruh perencanaan dan kegiatan sistematik yang diperlukan untuk memberikan suatu keyakinan yang memadai bahwa suatu barang atau jasa akan memenuhi persyaratan mutu.
Manajemen Mutu :
Aspek dari seluruh fungsi manajemen yang menetapkan dan melaksanakan kebijakan mutu.
Sistem Mutu :
Merupakan struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumberdaya
Pengendalian Mutu :
Teknik dan kegiatan operasional yang digunakan untuk memenuhi persyaratan mutu.
Audit Mutu :
Pengujian yang sistematik dan mandiri untuk menetapkan apakah kegiatan mutu dan hasil yang berkaitan sesuai dengan pengaturan yang direncanakan dan apakah pengaturan-pengaturan yang disebut ini diterapkan secara efektif dan sesuai untuk pencapaian tujuan.
HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) :
Suatu sistem mutu, manajemen mutu dan pengendalian mutu melalui pendekatan sistematik mengenai identifikasi bahaya (hazard), pengamatan dan pengawasan untuk menjamin keamanan makanan.
Titik Kontrol (Control Poit) :
Setiap tahapan dalam proses yang diawasi secara fisika, kimia maupun biologis (microbiologis).
Tindakan Perbaikan (Corrective Action) :
Prosedur yang dilakukan apabila kesalahan atau penyimpangan terjadi atau batas kritis tidak tercapai atau terlewati.
Titik-titik kritis (Critical Control Point = CCP) :
Tiap tahapan dalam proses yang apabila tidak diawasi dengan baik dapat mengganggu keamanan (safety), mutu (quality), keselamatan (wholesomeness) atau menimbulkan penipuan/penyimpangan secara ekonomi (economic fraud).
Penyimpangan/Kekurangan (Critical Defisiensi) :
Penyimpangan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan untuk mempertahankan keamanan (safety), kesehatan dan kebersihan (Wholesomeness) serta untuk mencegah terjadinya kerugian ekonomi.
Batas Kritis (Critical Limit) :
Tetapan ambang/batas yang tidak boleh dilewati yang mana harus diawasi setiap ccp.
Rancangan HACCP (HACCP Plan) :
Dokumen yang menjelaskan sistem pengawasan mutu berdasarkan HACCP dari suatu perusahaan.
Bahaya/potensi bahaya :
Resiko atau peluang adanya sifat-sifat pada makanan yang tidak dapat diterima secara biologis (microbiologis), fisika dan kimia yang mana dapat menyebabkan terganggunya kesehatan konsumen ataupun menyebabkan terjadinya penyimpangan produk dari kriteria yang telah ditentukan.
Analisa Bahaya (Hazard) :
Proses untuk mengidentifikasi peluang atau resiko terjadinya bahaya (hazard) baik yang bersifat biologis, fisika, kimia maupun ekonomi (economic fraud).
HACCP-Based System :
Cara pendekatan non tradisional dalam pemeriksaan produk untuk mengontrol bahaya (hazard) dalam makanan. Sistem ini adalah hasil dari penerapan rencana HACCP.
Produk Beresiko Kecil (Low Risk Product) :
Produk (seafood) yang beresiko kecil bagi kesehatan konsumen apabila disiapkan diolah/disiapkan dengan cara tradisional/konvensional.
Kekurangan Secara Mayor (Major Deffisiensi) :
Penyimpangan besar dari rencana yang telah ditetapkan yang dapat menghambat tujuan mempertahankan keamanan produk, kesehatan dan kebersihan, serta mencegah terjadi penipuan ekonomi (economic fraud).
Kekurangan Minor (Minor Deffisiensi) :
Kegagalan suatu bagian sistem HACCP yang tidak memberi pengaruh-pengaruh besar terhadap kemampuan fasilitas yang ada untuk memenuhi persyaratan sanitasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
Prosedur Monitoring (Monitoring Prosedure) :
Jadwal pengujian/pengamatan yang dicatat oleh petugas perusahaan untuk laporan dari temuan ditiap ccp.
Tindakan Pencegahan (Preventive Measures) :
Tiap tindakan yang akan menghambat/mencegah timbulnya bahaya (hazard) pada produk.
Proses :
Suatu kegiatan atau operasi untuk memanen, memproduksi, menyimpan, menangani, mendistribusikan atau menjual produk.
Kekurangan/Kesalahan Serius (Serius Diffesiensi) :
Penyimpangan yang serius dari rencana yang telah dibuat untuk mempertahankan terpeliharanya keamanan, kesehatan dan kebersihan, serta mencegah terjadinya economic fraud. Dan apabila penyimpangan itu terus berlanjut akan menyebabkan produk tidak aman, tidak sehat dan higiene serta tidak sesuai dengan spesifikasi produk (misbranded).
Produk Beresiko Tinggi (Substantial Risk Product) :
Produk (seafood) yang dapat mengakibatkan bahaya terhadap kesehatan konsumen apabila disiapkan/diolah dengan cara tradisional/konvensional. Sebagai contoh adalah produk-produk siap dimakan dan siap dihidangkan, yang mana apabila mengandung bakteri pathogen biotoxin atau terkontaminasi zat kimi ata fisika dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Pemeriksaan Terhadap Sistem (System Audit) :
Pemeriksaan mendadak (tanpa pemberitahuan) terhadap keefektifan perusahaan melaksanakan rancangan HACCP yang telah disetujui (sesuai dengan validasi).
Validasi (Validation) :
Evaluasi terhadap kesempurnaan, keberfungsian dan keefektifan dari perusahaan dalam melaksanakan rancangan/program HACCP.
Verifikasi (Verification) :
Peninjauan secara periodik oleh perusahaan untuk menentukan keefektifan secara keseluruhan dalam rancangan HACCP.
Verifikasi Audit (Audit Verification) :
Peninjauan mendadak oleh petugas pemerintah (Competent Authority) sesuai prosedur yang telah ada.
Verifikasi :
Suatu proses persetujuan dan pengesahan penerapan sistem HACCP dan/atau SNI Seri 9000 melalui proses audit dan review.
Review :
Pemantauan kembali pelaksanaan sistem HACCP dan/atau SNI Seri 19-9000 melalui auditing.
Inspeksi :
Kegiatan-kegiatan seperti : pengukuran pemeriksaan, pengujian, pengukuran dengan perbandingan satu atau lebih karakteristik barang atau jasa, dan dibandingkan dengan persyaratan tertentu untuk menetapkan kesesuaian.
Lembaga Sertifikasi :
Lembaga yang mempunyai tugas melakukan kegiatan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan tertentu, dimana hasil penilaian dinyatakan dengan sertifikat (sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, produk, personel, sistem keamanan pangan (Hazard Analysis and Critical Control Point - HACCP)
Inspeksi Teknis :
Kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap suatu pekerjaan, produk dan atau jasa, proses, sarana dan prasarana yang spesifik, yang mengacu kepada spesifikasi teknis dengan memperhatikan segi keamanan, keselamatan dan lingkungan yang ditentukan.
Sertifikasi :
Proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat oleh suatu lembaga sertifikasi.
Sertifikasi Sistem Mutu :
Kegiatan pemberian sertifikat sistem mutu kepada perusahaan yang telah mampu menerapkan sistem mutu menurut SNI seri 19-9000 dan/atau HACCP yang diacu dan akui di dalam kegiatan organisasinya untuk menghasilkan produk dan/atau jasa tertentu.
Sertifikasi Produk :
Kegiatan pemberian sertifikat produk dan/atau jasa kepada perusahaan yang telah mampu menghasilkan suatu produk dan/atau jasa sesuai dengan SNI dan telah mendapat sertifikat mutu.
Sertifikasi Hasil Uji :
Kegiatan pemberian sertifikat yang menyatakan bahwa pengujian atas contoh produk yang telah diuji sesuai dengan standar/spesifikasi teknis tertentu.
Sertifikasi Inspeksi Teknis :
Kegiatan pemberian sertifikat yang menyatakan hasil inspeksi teknis terhadap kelaikan kerja suatu produk/sistem/instalasi yang telah sesuai dengan spesifikasi/standar tertentu.
Sertifikasi Personil :
Kegiatan pemberian sertifikat yang menyatakan bahwa personil yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan teknis tertentu yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan standardisasi.
Sertifikat :
Adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Tanda Sertifikasi Sistem Mutu :
Tanda sertifikasi yang dipergunakan oleh perusahaan yang telah memperoleh sertifikat sistem mutu.
Pemeriksaan (Audit) :
Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi terhadap perusahaan yang telah mendapat sertifikat.
Asesmen Mutu :
Pengujian sistematik dan mandiri untuk mengetahui apakah kegiatan yang berkaitan dengan mutu telah dilakukan sesuai dengan rencana, konsisten dan efektif mencapai tujuan.
Sistem :
Prosedur yang orientasinya meliputi pencegahan dan perbaikan terhadap hal-hal yang menyimpang dari standar spesifikasi pada setiap proses produksi sedini mungkin.
Asesor (Pengawas Mutu) :
Petugas yang telah disertifikasi dan dikualifikasi untuk melaksanakan asesmen dalam rangka akreditasi.
Penilik Mutu (Inspektor) :
Petugas yang telah disertifikasi dan dikualifikasi untuk melaksanakan pengawasan mutu di lingkungan Departemen Pertanian.
Spesifikasi :
Dokumen yang menguraikan persyaratan barang atau jasa yang harus dipenuhi.
Mawujud (entity) :
Sesuatu, berwujud atau tanwujud yang dapat dijelaskan dan dipertimbangkan secara individu. Sebagai contoh, mawujud dapat berupa :
a) kegiatan atau proses
b) produk
c) organisasi, system atau orang atau
d) kombinasinya
Proses :
Rangkaian sumber daya dan kegiatan yang saling terkait yang mengubah masukan menjadi keluaran.
Prosedur :
Cara yang ditentukan untuk melaksanakan kegiatan.
Produk :
Hasil dari kegiatan atau proses.
Jasa :
Sesuatu yang dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan melalui kegiatan pada titik temu antara pemasok dengan pelanggan dan kegiatan internal pemasok.
Penyampaian Jasa :
Kegiatan pemasok yang diperlukan untuk memberikan jasa.
Organisasi :
Perusahaan, korporasi, firma, badan, usaha atau lembaga atau bagiannya baik gabungan atau tidak, pemerintah atau swasta yang memiliki fungsi dan administrasi sendiri.
Struktur Organisasi :
Tanggung jawab, wewenang dan hubungan yang disusun dalam suatu pola yang digunakan oleh suatu organisasi untuk melaksanakan fungsinya.
Pelanggan :
Penerima produk yang diberikan oleh pemasok.
Pemasok :
Organisasi yang memberikan produk kepada pelanggan.
Pembeli :
Pelanggan dalam situasi kontrak.
Kontraktor :
Pemasok dalam situasi kontrak.
Sub Kontraktor :
Organisasi yang memberikan produk kepada pemasok.
Tingkat :
Kategori atau peringkat yang dierikan pads
mawujud yang mempunyai fungsi penggunaan yang sama, dengan persyaratan mutu yang berbeda.
Persyaratan Masyarakat :
Kewaiiban karena hukum, peraturan, aturan, kode, undang-undang atau pertimbangan lain.
Ketergantungan :
istilah kolektif yang digunakan untuk menjelaskan ketersediaan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kesetaraan :
Kemampuan dari mawujud untuk dipergunakan bersama-sama pada kondisi tertentu untuk memenuhi persyaratan yang berkaitan.
Mampu tukar :
Kemampuan dari mawujud untuk dipergunakan ditempat lain, tanpa perubahan untuk memenuhi persyaratan yang sama.
Keselamatan :
Keadaan dimana . risiko cadera (terhadap orang) atau kerusakan dibatasi pada suatu tingkat yang dapat diterima.
Kesesuaian :
Pemenuhan terhadap persyaratan yang ditentukan.
Ketidaksesuaian :
Tidak terpenuhinya persyaratan yang ditentukan.
Cacat :
Tidak memenuhi persyaratan untuk penggunaan yang diingikan atau harapan yang wajar termasuk yang berkaitan dengan keselamatan.
Liabilitas Produk :
Istilah umum yang digunakan untuk menjelaskan tangung jawab produsen atau pihak lain, untuk memberikan ganti rugi yang berhubungan dengan kecelakaan pribadi, kerusakan harta atau kerusakan lain yang disebabkan oleh produkla
Proses Kualifikasi :
Proses peragaan apakah mawujud mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Berkualifikasi :
Status yang diberikan terhadap mawujud jika kemampuan persyaratan yang ditentukan telah diperagakan.
Bukti Objektif :
Informasi yang dapat dibuktikan benar berdasarkan fakta yang diperoleh melalui observasi, pengukuran, pengujian atau cara lain.
Kelas :
Indikator dad kategori atau peringkat yang sesuai dengan gambaran atau karakteristik yang mencakup berbagai perangkat kebutuhan berbecla untuk barang atau jasa yang ditunjukan untuk fungsi sama.
Perencanaan Mutu :
Kegiatan yang menetapkan sasaran dan persyaratan mutu dan penerapan dari unsur system mutu.
Manajemen Mutu Terpadu :
Pendekatan manajemen dari suatu organisasi yang dipusatkan pada masalah mutu, didasarkan pada partisipasi seluruh anggotanya dan bertujuan mencapai keberhasilan dalam jangka panjang melalui kepuasan pelanggan dan bermanfaat bagi seluruh anggota organisasi dan masyarakat.
Peningkatan Mutu :
Tindakan yang diambil diseluruh organisasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari kegiatan dan proses agar memberikan manfaat tambahan bagi organisasi maupun pelanggannya.
Tinjauan Manajemen :
Evaluasi formal oleh pimpinan puncak mengenai status dan kecukupan system mutu dalam hubungannya terhadap kebijakan mutu dan sasaran.
Tinjauan Kontrak :
Kegiatan sistematis yang dilakukan oleh pemasok sebelum menandatangani kontrak untuk memastikan bahwa persyaratan mutu didefinisikan secukupnya, bebas dari keracunan, didokumentasikan dan dapat diwujudkan oleh pemasok.
Tinjauan Desain :
Pemeriksaan terdokumentasikan, komprehensif dan sistematis terhadap suatu desain untuk mengevaluasi kemampuannya dalam memenuhi persyaratan mutu, mengidentifikasi masalah-masalah, jika ada, dan mengusulkan pengembangan penyelesaiannya.
Pedoman Mutu :
Dokumen yang menyatakan kebijakan mutu dan menjelaskan system mutu dari organisasi.
Rencana Mutu :
Dokumen yang berisikan pelaksanaan mutu, sumber daya dan urutan kegiatan tertentu yang terkait terhadap produk, proyek atau kontrak tertentu.
Spesifikasi :
Dokumen yang menyatakan persyaratan.
Rekaman :
Dokumen yang memberikan bukti objectif daRI kegiatan yang dilaksanakan atau hasil yang dicapai.
Ketertelusuran :
Kemampuan untuk menelusuri riwayat penerapan atau lokasi dari mawujud dengan cara identifikasi yang terekam.
Rangkaian Mutu :
Model konseptual dari kegiatan yang saling berkaitan yang mempengaruhi mutu pada berbagai tahapan mulai dari identifikasi kebutuhan sampai pada asesmen apakah kebutuhan telah terpenuhi.
Biaya yang berhubungan dengan mutu :
Biaya-biaya yang terjadi didalam memastikan dan menjamin mutu yang memuaskan, demikian juga kerugian yang terjadi jika mutu yang memuaskan tidak terpenuhi.
Kerugian Mutu :
Kerugian yang disebabkan oleh tidak terealisasinya potensi sumber daya dalam proses.
Model Jaminan Mutu :
Seperangkat persyaratan system mutu yang dibakukan atau dipilih serta dikombinasikan untuk memenuhi kebutuhan jaminan mutu pada situasi tertentu.
Tingkat peragaan :
Cokupan bukti yang dihasilkan untuk memberi keyakinan bahwa persyaratan yang ditentukan terpenuhi.
Evaluasi Mutu :
Pemeriksaan sistematis terhadap cakupan dimana mawujud mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pengawasan Mutu :
Pemantauan dan verifikasi secara terus menerus tentang status mawujud dan analisa rekaman untuk menjamin bahwa persyaratan yang ditentukan tetap dipenuhi.
Titik Tahan :
Titik yang ditentukan didalam dokumen yang sesuai, dimana suatu kegiatan selanjutnya tidak boleh diteruskan tanpa persetujuan dari organisasi yang ditunjuk atau berwenang.
Observasi audit mutu :
Pernyataan fakta yang dibuat selama audit mutu dan diperkuat dengan bukti objektif.
Auditor Mutu :
Orang yang mempunyai kualifikasi untuk melaksanakan audit mutu.
Tindakan Koreksi :
Tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan ketidak sesuaian yang ada, cacat atau situasi lain yang tidak diinginkan untuk mencegah perulangan.
Disposisi Ketidaksesuaian :
Tindakan yang diambil untuk menangani ketidak sesuaian mawujud yang ada dalam rangka menyelesaikan ketidaksesuaian.
Izin produksi, Izin penyimpangan :
Pengesahan tertulis terhadap penyimpangan dad persyaratan awal yang ditetapkan bagi produk sebelum produksinya.
Penghindari, Konsesi :
Pengesahan tertulis untuk penggunaan atau pelepasan produk yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Perbaikan :
Tindakan yang dilakukan terhadap produk yang tidak sesuai sehingga akan memenuhi persyaratan penggunaon yang diinginkan walaupun mungkin tidak memenuhi persyaratan awal yang ditetapkan.
Pengerjaan ulang :
Tindakan yang dilakukan terhadap produk yang tidak sesuai, sehingga akan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Akreditasi :
Pengakuan formal terhadap unit/Institusi untuk melakukan kegiatan standardisasi tertentu sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang diterapkan oleh Badan Standardisasi Nasional.
Grading :
Klasifikasi hasil-hasil pertanian kedalam beberapa golongan mutu yang berbeda-beda masing-masing dengan nama dan etiket tertentu.
Perumusan Standar :
Kegiatan sejak pengumpulan dan pengolahan data untuk menyusun konsep standar sampai tercapainya kesepakatan (konsensus) dari semua pihak.
Penerapan Standar :
Kegiatan menggunakan Standar Nasional Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh instansi teknis.
Pengawasan SNI :
Kegiatan pengawasan terhadap penerapan SNI.
Laboratorium :
Laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian dan atau kalibrasi, dimana hasil pengujian dan atau kalibrasi dinyatakan dengan sertifikat/laporan hasil uji atau sertifikat kalibrasi.
Badan Akreditasi :
Institusi yang melaksanakan dan mengelola suatu kegiatan akreditasi dan memberikan akreditasi.
Penerapan Standar :
Kegiatan menggunakan standar oleh pelaku usaha.
Lembaga Inspeksi :
Lembaga yang melakukan pemeriksaan kesesuaian barang dan atau jasa terhadap persyaratan tertentu, dimana hasil pemeriksaan dinyatakan dengan sertifikat hasil inspeksi.
Mutual Recognation Arrangement - MRA :
Kesepakatan diantara dua pihak atau lebih untuk saling mengakui atau menerima beberapa atau keseluruhan aspek satu dengan yang lain dalam hal hasil-hasil penilaian kesesuaian (misal laporan pengujian).
Standar :
Spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tatacara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Standardisasi :
Proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar di bidang pertanian, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak.
Standar Nasional
Standar yang direkomendasikan oleh panitia teknis dan ditetapkan oleh instansi teknis setelah mendapat persetujuan dari Badan Standar Nasional dan berlaku secara nasional di Indonesia.
Instansi Teknis :
Departemen atau lembaga pemerintah yang melakukan kegiatan standardisasi
SNI-Wajib :
Standar yang diterapkan secara wajib bersifat spesifikasi dan klasifikasi, ditetapkan oleh Menteri Pertanian setelah mendapat persetujuan dari Badan Standar Nasional.
SNI-Sukarela :
Standar sukarela/rekomendasi yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian setelah mendapat persetujuan dari Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
Tanda SNI :
Tanda sertifikasi yang merupakan suatu tanda pada produk dan/atau jasa sertifikat yang menyatakan bahwa produk dan/atau jasa tersebut memenuhi persyratan SNI.
Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) :
Rancangan standar di bidang pertanian yang dirumuskan oleh panitia teknis setelah tercapai konsensus dari semua pihak yang terkait.
Perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia :
Rangkaian kegiatan sejak pengumpulan dan pengolahan data untuk menyusun Rancangan Standar Nasional Indonesia bidang pertanian sampai tercapainya konsensus dari semua pihak yang terkait.
Penetapan Standar Nasional Indonesia :
Kegiatan menetapkan Rancangan Standar Nasional Indonesia bidang pertanian menjadi Standar Nasional indonesia.
Penerapan Standar Nasional Indonesia :
Kegiatan menggunakan Standar Nasional Indonesia bidang pertanian oleh pelaku usaha di bidang pertanian.
Revisi Standar Nasional Indonesia :
Kegiatan penyempurnaan Standar Nasional Indonesia bidang pertanian sesuai dengan kebutuhan.
Barang Pertanian :
Setiap barang dan atau benda pertanian baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Sistem Standardisasi Pertanian (SSP) :
Tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi pada sektor pertanian yang serasi, selaras dan terpadu serta berwawasan nasional, yang meliputi perumusan standar, penerapan standar, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerjasama dan pemasyarakatan standardisasi, akreditasi serta penelitian dan pengembangan
Pusat Standardisasi dan Akreditasi (PSA) :
Unit Kerja di lingkungan Departemen Pertanian yang bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan kegiatan standardisasi, baik secara struktural maupun fungsional.
Panitia Teknis Departemen Pertanian :
Panitia yang ditetapkan oleh BSN atas usul dari Departemen Pertanian yang keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Cendekiawan dan Konsumen.
Sub Panitia Teknik :
Kelompok kerja yang dibentuk oleh Panitia Teknis Departemen Pertanian untuk membantu tugas-tugas teknis tertentu dalam rangka proses penyusunan dan/atau revisi SNI bidang pertanian.
Sanitary and Phytosanitary (SPS) :
Segala tindakan yang dilakukan untuk tujuan melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan.
Notification Body :
Instansi yang bertanggungjawab untuk memberitahukan kepada negara-negara anggota WTO melalui organisasi perdagangan dunia tentang rancangan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan SPS yang akan diberlakukan.
Enquiry Point :
Instansi yang bertanggung jawab untuk melayani semua pertanyaan yang datang dari luar negeri berkaitan dengan masalah-masalah SPS kesesuaian serta mengusahakan penyelesaian masalah yang mungkin timbul, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal terkait.
No comments:
Post a Comment